Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berpedoman pula pada Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman nasional dan provinsi.
Your Correction
