Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Your Correction
