Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan menuju destinasi pariwisata.
Your Correction