Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi kegiatan:
a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Your Correction
