Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Arah kebijakan peningkatan daya saing fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Your Correction
