Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi kegiatan: a. mengembangkan manajemen atraksi; b. memperbaiki kualitas interpretasi; c. menguatkan kualitas produk wisata; dan d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Your Correction