Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
(1) Strategi untuk akselerasi penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, meliputi kegiatan penguatan:
a. tata kelola organisasi kepariwisataan dalam struktur Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata;
b. kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kepariwisataan;
c. mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan; dan
d. kepariwisataan baik secara internal Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata maupun lintas sektor.
(2) Strategi untuk pemantapan organisasi kepariwisataan dalam mendukungpariwisata sebagai pilar strategis pembangunan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, meliputi kegiatan:
a. menguatkan fungsi strategis kepariwisataan dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. meningkatkan usaha pariwisata terkait;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
d. meningkatkan pelestarian lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataanyang menangani bidang destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, meliputi kegiatan:
a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat pemerintah daerah;
b. memfasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi; dan
c. menguatkan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan pemerintah daerah dalam pembangunan kepariwisataan Kabupaten Demak.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, meliputi kegiatan:
a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat pemerintah daerah;
b. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Demak; dan
c. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan.
(5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, meliputi kegiatan:
a. memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Kabupaten Demak; dan
b. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, tata cara, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Demak diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Your Correction
