Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. penguatan organisasi kepariwisataan; b. pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction