Correct Article 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Strategi untuk pengembangan manajemen usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi kegiatan:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan
b. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Your Correction
