Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pengembangan manajemen usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi kegiatan: a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan b. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Your Correction