Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi kegiatan: a. menerapkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Your Correction