Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Your Correction