Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, meliputi kegiatan penguatan:
a. kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat;
b. implementasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat;
dan
c. monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction
