Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, meliputi kegiatan penguatan: a. kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat; b. implementasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat; dan c. monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sekitarnya, dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction