Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi daya saing:
a. daya tarik wisata;
b. fasilitas pariwisata; dan
c. aksesibilitas.
Your Correction
