Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Pembangunan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. penguatan struktur industri pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Your Correction
