Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Strategi untuk menguatkan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Daerah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi kegiatan penguatan:
a. fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan
b. dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata INDONESIA, Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi, dan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Demak.
Your Correction
