Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
Your Correction