Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk meningkatkan dan memantapkan citra pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi kegiatan peningkatan dan pemantapan: a. pemosisian (positioning) citra pariwisata daerah diantara para pesaing; dan b. pemosisian (positioning) citra pariwisata destinasi. (2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian (positioning) citra pariwisata Daerah diantara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi: a. karakter geografis; b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal; c. keanekaragaman hayati alam dan budaya; dan d. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara regional, nasional maupun dunia internasional. (3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian (positioning) citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing destinasi pariwisata. (4) Strategi untuk meningkatkan citra pariwisata Daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdayasaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a diwujudkan melalui promosi, komunikasi, dan diplomasi.
Your Correction