Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Daerah secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Your Correction
