Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi kegiatan:
a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan destinasi pariwisata yang diprioritaskan;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, berkembang, dan baru;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh destinasi pariwisata; dan
f. intensifikasi pemasaran wisata pertemuan (meeting), insentif (incentive), konvensi (convention) dan pameran (exhibition) yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Your Correction
