Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan destinasi pariwisata dan dinamika pasar global.
Your Correction
