Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pengembangan: a. pasar wisatawan; b. citra pariwisata; c. kemitraan pemasaran pariwisata; dan d. promosi pariwisata.
Your Correction