Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, angkutan laut, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan kemudahan: a. pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan b. akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata. (2) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diwujudkan dalam bentuk pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPK (3) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan: a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPK; dan b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis.
Your Correction