Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan, angkutan laut, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi pengembangan dan peningkatan: a. kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK; b. hubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan c. kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction