Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, sungai, angkutan laut, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, meliputi peningkatan dan pengembangan:
a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK; dan
b. kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(2) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(3) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas:
a. kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction
