Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi penyediaan dan pengembangan:
a. sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan, angkutan laut, dan angkutan kereta api; dan
b. sistem transportasi angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan, angkutan laut, dan angkutan kereta api.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction
