Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan pembangunan DPK, KPP dan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. perencanaan pembangunan DPK, KPP, dan KSP; b. implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP; dan c. pengendalian implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP. (2) Strategi untuk perencanaan pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyusunan: a. rencana detail pembangunan DPK, KPP, dan KSP; dan b. regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPK, KPP, dan KSP. (3) Strategi untuk implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten. (4) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penegakan regulasi pembangunan melalui monitoring dan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap penerapan rencana detail DPK, KPP, dan KSP; dan b. peningkatan koordinasi antara pemerintah Kabupaten pelaku usaha serta masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencaaan pembangunan, implementasi pembangunan, dan pengendalian implementasi pembangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction