Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri dari: a. 3 (tiga) KPP; dan b. 9 (sembilan) KSP yang tersebar di 3 (tiga) KPP. (2) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Kecamatan Bonang; b. Kecamatan Demak; dan c. Kecamatan Mranggen. (3) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari 4 (empat) KSP, meliputi: a. Kecamatan Bonang; b. Kecamatan Wedung; c. Kecamatan Sayung; dan d. Kecamatan Karangtengah. (4) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari 4 (empat) KSP, meliputi: a. Kecamatan Demak; b. Kecamatan Wonosalam; c. Kecamatan Gajah; dan d. Kecamatan Karanganyar. (5) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari 3 (tiga) KSP, meliputi: a. Kecamatan Mranggen; b. Kecamatan Karanggawen; dan c. Kecamatan Guntur. (6) Peta KPP dan Peta KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction