Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
(1) Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri dari:
a. 3 (tiga) KPP; dan
b. 9 (sembilan) KSP yang tersebar di 3 (tiga) KPP.
(2) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Kecamatan Bonang;
b. Kecamatan Demak; dan
c. Kecamatan Mranggen.
(3) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari 4 (empat) KSP, meliputi:
a. Kecamatan Bonang;
b. Kecamatan Wedung;
c. Kecamatan Sayung; dan
d. Kecamatan Karangtengah.
(4) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari 4 (empat) KSP, meliputi:
a. Kecamatan Demak;
b. Kecamatan Wonosalam;
c. Kecamatan Gajah; dan
d. Kecamatan Karanganyar.
(5) Perwilayahan KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari 3 (tiga) KSP, meliputi:
a. Kecamatan Mranggen;
b. Kecamatan Karanggawen; dan
c. Kecamatan Guntur.
(6) Peta KPP dan Peta KSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
