Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
(1) Pembangunan DPK, KPP, dan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas;
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Demak; dan
h. keunggulan daya saing regional, nasional dan internasional.
(2) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kabupaten Demak dan sekitarnya yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata, yang diantaranya merupakan KSP Kabupaten dan KPP Kabupaten;
b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(3) KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditentukan dengan kriteria :
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional;
c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
d. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai agama dan wawasan lingkungan hidup;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
g. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
h. memiliki kekhususan dari wilayah;
i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan
j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(4) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional;
c. memiliki potensi pasar skala regional dan nasional dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
d. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai agama dan wawasan lingkungan hidup;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
g. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
h. memiliki kekhususan dari wilayah;
i. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
j. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Your Correction
