Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Perwilayahan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. DPK;
b. KPP; dan
c. KSP.
Your Correction
