Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Pembangunan kepariwisataan berdasarkan RIPPARKAB meliputi:
a. pembangunan destinasi pariwisata;
b. pembangunan pemasaran pariwisata;
c. pembangunan industri pariwisata;
d. pembangunan kelembagaan kepariwisataan; dan
e. pembangunan sumber daya manusia pariwisata.
Your Correction
