Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARKAB.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
