Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di dunia usaha dan masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan:
a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap destinasi pariwisata;
b. kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan; dan
c. kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Your Correction
