Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan:
a. kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. kualitas pegawai bidang kepariwisataan; dan
c. kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang kepariwisataan.
Your Correction
