Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. perwilayahan pembangunan DPK; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; dan d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
Your Correction