Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Pembangunan Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. agama;
b. manfaat;
c. adil dan merata;
d. kemandirian;
e. kekeluargaan;
f. keserasian dan keseimbangan;
g. kelestarian dan keberlanjutan;
h. partisipatif;
i. kesetaraan; dan
j. kesatuan.
Your Correction
