Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Demak.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
8. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029 yang selanjutnya disingkat RIPPARKAB adalah rencana induk pembangunan daerah tujuan pariwisata dan rencana pengembangan kawasan wisata yang merupakan dasar bagi penyusunan program- program pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dalam jangka panjang di Kabupaten Demak.
9. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10. Wisata Edukatif adalah kegiatan wisata yang menawarkan pengalaman pembelajaran langsung terkait Daya Tarik Wisata yang dikunjungi, bermuatan pendidikan dan pengetahuan.
11. Wisata Budaya yang selanjutnya disebut Pariwisata Budaya adalah berbagai macam kegiatan wisata yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai makhluk budaya.
12. Wisata Religi adalah berbagai macam kegiatan wisata yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki dimensi religi.
13. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14. Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau penyediaan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
15. Pembangunan Industri Pariwisata adalah upaya terpadu dan sistematik dalam rangka mendorong penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, penguatan kemitraan usaha pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
16. Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah destinasi pariwisata yang berskala Kabupaten Demak.
17. Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah daerah yang dikembangkan sebagai tujuan wisata Kabupaten Demak.
18. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
19. Kawasan Strategis Pariwisata yang selanjutnya disingkat KSP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
20. Kawasan Unggulan adalah kawasan wisata dengan obyek langka serta daya tarik wisata yang kuat, tidak ditemui diwilayah lain serta sudah teruji oleh pasar wisata domestik dan internasional yang mantap dan mampu memberikan dampak pembangunan secara cepat dan menyeluruh.
21. Kawasan Andalan adalah kawasan wisata dengan obyek daya tarik wisata yang kuat, mempunyai posisi yang kuat dalam lingkup regional, mempunyai pasar wisata domestik yang kuat serta mulai ditawarkan pada pasar internasional dan mempunyai kontribusi perekonomian pada skala Daerah.
22. Kawasan Pengembangan Pariwisata yang selanjutnya disingkat KPP adalah kawasan wisata yang diproyeksikan akan menjadi alternatif daya tarik yang kuat dimasa mendatang dan sudah mempunyai pasar potensial.
23. Kawasan Potensial adalah kawasan wisata yang relatif baru berkembang, namun diperkirakan mempunyai kekuatan produk yang cukup besar dimasa mendatang, meskipun jangkauan pasarnya wisatawan domestik.
24. Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan Wisatawan memenuhi kebutuhannya.
25. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
26. Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
27. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
28. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
29. Berwawasan Lingkungan adalah konsep pembangunanberkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumberdaya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Your Correction
