Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak; b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak; c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak; d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak; e. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan kelembagaan bencana diundangkan. (2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction