Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. (4) Staf Ahli Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Your Correction