Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat unit pelaksana teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah. (2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Your Correction