Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan Mranggen dengan Tipe A b. Kecamatan Karangawen dengan Tipe A c. Kecamatan Guntur dengan Tipe A d. Kecamatan Sayung dengan Tipe A e. Kecamatan Karangtengah dengan Tipe A f. Kecamatan Wonosalam dengan Tipe A g. Kecamatan Dempet dengan Tipe A h. Kecamatan Gajah dengan Tipe A i. Kecamatan Karanganyar dengan Tipe A j. Kecamatan Mijen dengan Tipe A k. Kecamatan Demak dengan Tipe A l. Kecamatan Bonang dengan Tipe A m. Kecamatan Wedung dengan Tipe A n. Kecamatan Kebonagung dengan Tipe A (3) Dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dibentuk Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan.
Your Correction