Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Demak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Demak. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak. 8. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Demak. 9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Demak. 10. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Demak. 11. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 12. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 13. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. 14. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Demak yang dipimpin oleh Camat. 15. Perangkat Daerah Tipe A adalah Perangkat Daerah dengan beban kerja besar. 16. Perangkat Daerah Tipe B adalah Perangkat Daerah dengan beban kerja sedang. 17. Perangkat Daerah Tipe C adalah Perangkat Daerah dengan beban kerja kecil.
Your Correction