Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) Setiap akhir Tahun Buku, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(2) Penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya hasil audit dari Akuntan Publik.
Your Correction
