Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tiap-tiap Tahun Buku sebagai pedoman operasional Tahunan PT. LKM Demak Sejahtera.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimakksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berlakunya Tahun Buku.
(3) RUPS mengesahkan Rencana kerja dan Anggaran PT. LKM Demak Sejahtera paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya usulan Rencana Kerja dan Anggaran dari Direksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak ada pengesahan dari RUPS maka Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan oleh Direksi dinyatakan berlaku.
(5) Apabila dalam pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) terdapat perubahan maka Direksi dapat mengajukan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada RUPS paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku berjalan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diajukannya Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak ada pengesahan dari RUPS maka Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan oleh Direksi dinyatakan berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PT. LKM Demak Sejahtera diatur oleh Bupati.
Your Correction
