Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) PT. LKM Demak Sejahtera dipimpin oleh Direksi yang beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang, salah satunya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(3) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali periode masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
