Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. LKM Demak Sejahtera.
(2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS Lainnya.
(3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku.
(5) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) RUPS dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali.
(7) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
