Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset PT. LKM Demak Sejahtera merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. (2) Dalam hal pemegang saham berasal dari koperasi maka perhitungan aset yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyertaan modal yang berasal dari pengalihan aset Daerah dapat dilakukan atas persetujuan RUPS.
Your Correction