Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan modal dasar dan modal disetor yang telah mendapatkan persetujuan RUPS dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. LKM Demak Sejahtera.
Your Correction