Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemegang Saham berkewajiban menambah. (2) Penambahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Pemegang Saham. (3) Pengesahan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh RUPS.
Your Correction