Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Current Text
Pada saat dibentuknya PT. LKM Demak Sejahtera ini maka ditetapkan modal disetor adalah sebesar Rp10.611.000.000,00 (sepuluh miliar enam ratus sebelas juta rupiah) yang merupakan pengalihan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD. BKPD Kabupaten Demak.
Your Correction
