Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar awal pembentukan PT. LKM Demak Sejahtera ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). (2) Direksi dapat mengajukan perubahan modal dasar awal setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. (3) Kepemilikan modal dasar PT. LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah paling sedikit 60% (enam puluh perseratus); b. Koperasi paling banyak 20% (dua puluh perseratus). (4) Kepemilikan modal dasar PT. LKM Demak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh RUPS. (5) Pemerintah Daerah berdasarkan kepemilikan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali.
Your Correction